Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Teluk Bayur

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Dua pengedar obat terlarang jenis sabu sabu berhasil diringkus anggota Polsek Teluk Bayur, dikawasan Jalan Pulau Sangalaki Senin (29/8/2022) malam.

Dalam penjelasannya Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi mengatakan Polsek Teluk Bayur mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan terkait peredaran narkotika di wilayah Teluk Bayur. Pihaknya pun segera melakukan penyelidikan.

“ Dibantu dengan Satresnarkoba Polres Berau akhinya Polsek Teluk,Bayur meringkus pelaku saat sedang melakukan transaksi yang diduga narkoba jenis sabu tersebut di Jalan Pulau Sangalaki, Tanjung Redeb,” ucap Suradi, Rabu (31/8/2022).

Pelaku yang berinisial AR (33) tersebut diamankan bersama barang bukti 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit motor.Dari keterangan yang disampaikan oleh pelaku, lanjut Suradi, AR mengaku masih memiliki satu poket sabu di rumahnya di Jalan Marsma Ishwahyudi Gang Angsa, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang berada di Kelurahan Rinding.

“Hasilnya didapat satu poket sabu, satu pipet kaca warna bening, 2 sedotan warna putih, satu korek api, 6 plastik klip dan satu cotton bud,” bebernya.

Tidak sampai disitu, AR mengakui bahwa dia mendapatkan sabu dari KMR (26). Kemudian segera dilakukan penangkapan terhadap KMR di Jalan Karang Ambon, Tanjung Redeb. “KMR mengakui, bahwa dia telah menjual 2 poket sabu kepada AR,” kata Suradi.

Saat ini, keduanya dibawa ke Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut.Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar. (sep)